<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blog Komunitas Perbankan</title>
	<atom:link href="http://banking.blog.gunadarma.ac.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://banking.blog.gunadarma.ac.id</link>
	<description>supported by Bank DKI</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 May 2012 13:47:20 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>peraturan bank indonesia ( pasar modal )</title>
		<link>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/13/peraturan-bank-indonesia-pasar-modal/</link>
		<comments>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/13/peraturan-bank-indonesia-pasar-modal/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 May 2012 13:47:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>DWI FATMASARI</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lomba Menulis blog BDKI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://banking.blog.gunadarma.ac.id/?p=2630</guid>
		<description><![CDATA[Surat Edaran Bank Indonesia No.14/13/DPNP tanggal 9 April 2012
Perihal Pencabutan Surat Edaran Bank Indonesia No.23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 Perihal Kegiatan Bank Di Pasar Modal
Tanggal :9-04-2012
Peraturan
:
Surat Edaran Bank Indonesia No.14/13/DPNP tanggal 9 April 2012 perihal Pencabutan Surat Edaran Bank Indonesia No.23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 perihal Kegiatan Bank di Pasar Modal
Berlaku
:
Sejak tanggal 9 April 2012
1. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Surat Edaran Bank Indonesia No.14/13/DPNP tanggal 9 April 2012</p>
<p>Perihal Pencabutan Surat Edaran Bank Indonesia No.23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 Perihal Kegiatan Bank Di Pasar Modal</p>
<p>Tanggal :9-04-2012</p>
<p>Peraturan</p>
<p>:</p>
<p>Surat Edaran Bank Indonesia No.14/13/DPNP tanggal 9 April 2012 perihal Pencabutan Surat Edaran Bank Indonesia No.23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 perihal Kegiatan Bank di Pasar Modal</p>
<p>Berlaku</p>
<p>:</p>
<p>Sejak tanggal 9 April 2012</p>
<p>1.     Surat Edaran (SE) ini diterbitkan untuk mencabut SE BI No.23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 perihal Kegiatan Bank di Pasar Modal.</p>
<p>2.     SE No.23/15/BPPP merupakan surat penyampaian kepada bank umum, bank pembangunan, dan lembaga keuangan bukan bank di Indonesia terkait terbitnya Keputusan Menteri Keuangan No.1548/KMK.013/1990 tanggal 4 Desember 1990 tentang Pasar Modal.</p>
<p>3.     Pencabutan SE No.23/15/BPPB dilakukan karena Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.1548/KMK.013/1990 yang menjadi dasar penerbitan SE tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan KMK No.645/KMK.010/1995 tanggal 30 Desember 1995.</p>
<p>4.     Substansi pengaturan mengenai kegiatan di pasar modal selanjutnya mengacu kepada Undang-Undang No.8 Tahun 1998 tentang Pasar Modal.</p>
<p>5.     Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 9 April 2012.</p>
<p>sumber : http://m.bi.go.id/mweb/id/Peraturan/Perbankan/</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/13/peraturan-bank-indonesia-pasar-modal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang  Melakukan  Pemberian  Kredit  Pemilikan  Rumah  dan Kredit Kendaraan Bermotor</title>
		<link>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/13/penerapan-manajemen-risiko-pada-bank-yang-melakukan-pemberian-kredit-pemilikan-rumah-dan-kredit-kendaraan-bermotor/</link>
		<comments>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/13/penerapan-manajemen-risiko-pada-bank-yang-melakukan-pemberian-kredit-pemilikan-rumah-dan-kredit-kendaraan-bermotor/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 May 2012 11:43:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>HARY NOVRIADI</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lomba Menulis blog BDKI]]></category>
		<category><![CDATA[http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/13/penerapan-manajemen-risiko-pada-bank-yang-melakukan-pemberian-kredit-pemilikan-rumah-dan-kredit-kendaraan-bermotor/</guid>
		<description><![CDATA[Sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor  5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2003 Nomor 56,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4292) sebagaimana  telah  diubah dengan Peraturan Bank Indonesia  Nomor  11/25/PBI/2009  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor  5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2003 Nomor 56,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4292) sebagaimana  telah  diubah dengan Peraturan Bank Indonesia  Nomor  11/25/PBI/2009  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun  2009  Nomor  103,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5029)  dan  dalam  rangka  meningkatkan  kehati-hatian  bagi  Bank  yang  melakukan  aktivitas  pemberian  Kredit  Pemilikan  Rumah  dan  Kredit   Kendaraan Bermotor, perlu untuk mengatur mengenai pemberian Kredit  Pemilikan  Rumah  dan  Kredit  Kendaraan  Bermotor  oleh  Bank  dalam Surat Edaran Bank Indonesia sebagai berikut:<br />
I.   KETENTUAN UMUM<br />
 A.  Sejalan   dengan   semakin   meningkatnya   permintaan   Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) serta mengingat pertumbuhan KPR dan KKB yang terlalu tinggi berpotensi  menimbulkan  berbagai  Risiko  maka  Bank  perlu meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran KPR dan KKB.<br />
B.  Bahwa   pertumbuhan   KPR   yang   terlalu   tinggi   juga   dapat  mendorong peningkatan harga   aset   properti yang tidak  mencerminkan harga  sebenarnya  (bubble) sehingga dapat meningkatkan Risiko  Kredit  bagi  bank-bank  dengan  eksposur  kredit properti yang besar.<br />
C.  Untuk  tetap  dapat  menjaga  perekonomian  yang  produktif  dan mampu  menghadapi  tantangan  sektor  keuangan  dimasa  yang  akan datang, perlu adanya kebijakan yang dapat memperkuat ketahanan   sektor   keuangan   untuk   meminimalisir sumber- sumber kerawanan yang dapat timbul, termasuk pertumbuhan KPR dan KKB yang berlebihan.<br />
D.  Kebijakan   dalam   rangka   meningkatkan   kehati-hatian   Bank dalam   pemberian   KPR   dan   KKB   serta   untuk   memperkuat ketahanan     sektor    keuangan     dilakukan    melalui    penetapan besaran Loan to Value (LTV) untuk KPR dan Down Payment (DP) untuk KKB.<br />
II.  PENERAPAN  MANAJEMEN  RISIKO  DAN  PRINSIP  KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KPR DAN KKB<br />
 Bank yang menyalurkan KPR dan KKB wajib:<br />
A.  menerapkan Manajemen Risiko sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor  5/8/PBI/2003  tanggal 19 Mei  2003  tentang Penerapan  Manajemen  Risiko  bagi Bank Umum  sebagaimana telah    diubah    dengan      Peraturan     Bank     Indonesia    Nomor 11/25/PBI/2009,   mengingat   adanya   berbagai   Risiko   yang melekat  pada  aktivitas  tersebut,  terutama  Risiko  Kredit  dan Risiko Likuiditas;<br />
B.  menyusun  kebijakan  dan  prosedur  secara  tertulis  yang  akan  menjadi     acuan    dalam     pemberian     KPR    dan    KKB     dengan berpedoman pada:<br />
1.  Peraturan  Bank  Indonesia  Nomor  5/8/PBI/2003  tanggal    19 Mei  2003  tentang  Penerapan   Manajemen Risiko bagi  Bank  Umum  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009;<br />
2.  Surat      Keputusan       Direksi     Bank      Indonesia     Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan  dan  Pelaksanaan  Kebijaksanaan  Perkreditan Bank bagi Bank Umum;<br />
3.  Surat  Edaran  Bank  Indonesia  Nomor  12/38/DPNP  tanggal  31 Desember 2010 perihal Pedoman Penyusunan  Standard Operating  Procedure Administrasi  Kredit  Pemilikan  Rumah dalam Rangka Sekuritisasi;<br />
4.  Surat  Edaran  Bank  Indonesia  Nomor  13/6/DPNP  tanggal  18   Februari    2011    perihal    Pedoman      Perhitungan   Aset  Tertimbang  Menurut  Risiko  untuk  Risiko  Kredit  dengan Menggunakan Pendekatan Standar; dan<br />
 5.  Surat Edaran Bank Indonesia ini.<br />
III.  PENGATURAN LOAN TO VALUE (LTV) PADA KPR<br />
A.  Ruang  lingkup  KPR  yang  diatur  dalam  Surat  Edaran  Bank Indonesia  ini  mencakup  kredit  konsumsi  kepemilikan  rumah tinggal,  termasuk  rumah  susun  atau  apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan 2 lebih  dari  70  m   (tujuh  puluh  meter  persegi),  yang  diberikan Bank   kepada   debitur   perorangan   dengan   nilai   kredit  yang  ditetapkan berdasarkan nilai agunan.<br />
B. Rasio Loan  to Value  (LTV) dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini   merupakan   angka   rasio   antara   nilai   kredit   yang   dapat  diberikan  oleh  Bank  terhadap  nilai  agunan  pada  saat  awal  pemberian kredit.<br />
C. Perhitungan rasio LTV dilakukan sebagai berikut:<br />
1. Nilai   kredit   ditetapkan     berdasarkan      plafon   kredit    yang diterima     oleh    debitur     sebagaimana       tercantum      dalam  perjanjian kredit; dan<br />
2.  Nilai  agunan      ditetapkan     berdasarkan      nilai   pengikatan agunan oleh Bank.<br />
D. Rasio  LTV  untuk  Bank  yang  memberikan  KPR  sebagaimana  diatur dalam SE ini ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen).<br />
E. Pengaturan mengenai LTV sebagaimana dimaksud pada huruf D dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah Indonesia.  Yang   dimaksud   program   perumahan pemerintah Indonesia adalah     program     perumahan      sebagaimana       dimaksud      dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  </p>
<p>IV.   PENGATURAN UANG MUKA KREDIT ATAU DOWN PAYMENT PADA KKB<br />
A.   Ruang  lingkup  KKB  dalam  Surat  Edaran  Bank  Indonesia  ini mencakup  kredit  yang  diberikan  Bank  kepada  debitur  untuk pembelian kendaraan bermotor.<br />
B.  Yang    dimaksud     dengan     uang    muka,     selanjutnya     disebut sebagai    Down    Payment      (DP)   dalam Surat Edaran Bank Indonesia  ini  adalah  pembayaran  di  muka  atau  uang  muka secara  tunai  yang  sumber  dananya  berasal  dari  debitur  (self financing) dalam rangka pembelian kendaraan bermotor secara kredit.<br />
C.  DP ditetapkan sebesar persentase tertentu dari harga pembelian kendaraan bermotor yang dibiayai oleh Bank. DP  untuk  Bank  yang  memberikan  KKB  sebagaimana  diatur dalam SE ini ditetapkan sebagai berikut:<br />
1. DP  paling  rendah  25%  (dua  puluh  lima  persen),  untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.<br />
2.  DP paling rendah 30% (tiga puluh persen), untuk pembelian kendaraan   bermotor   roda   empat   untuk   keperluan   non produktif.<br />
3.  DP paling rendah 20% (dua puluh persen), untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif, yaitu apabila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:<br />
a.   merupakan kendaraan yang memiliki izin untuk angkutan orang atau barang yang dikeluarkan oleh pihak  berwenang; atau<br />
b.  diajukan   oleh   perorangan   atau   badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang  dan  digunakan  untuk  mendukung  kegiatan operasional dari usaha yang dimilikinya.<br />
V.    TATA CARA PENGENAAN SANKSI<br />
A.  Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  butir III.D dan/atau butir IV.C dikenakan sanksi administratif sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   34   Peraturan   Bank Indonesia      Nomor       5/8/PBI/2003         tentang      Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan  Bank  Indonesia  Nomor  11/25/PBI/2009, berupa teguran tertulis.<br />
B. Selain dikenakan sanksi  administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dalam huruf A, Bank wajib  menyampaikan  action  plan  sesuai  batas  waktu  tertentu  yang ditetapkan Bank Indonesia yang memuat antara lain:<br />
1.  komitmen  untuk  tidak  melakukan  pelanggaran  kembali  atas  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  butir  III.D  dan/atau butir IV.C;<br />
2.  rencana perbaikan/evaluasi atas Standar Operating Procedure (SOP) termasuk batasan waktu pelaksanaan perbaikan /evaluasi dimaksud; dan/atau<br />
3.  rencana tindakan Bank terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  butir III.D dan/atau butir IV.C.<br />
C. Bank yang:<br />
1. tidak menyampaikan  action  plan atau tidak menyelesaikan action plan sebagaimana dimaksud pada huruf B; dan/atau<br />
2.  melakukan pelanggaran kembali atas ketentuan sebagaimana  dimaksud  dalam  butir  III.D  dan/atau  butir IV.C setelah action plan sebagaimana dimaksud dalam butir B disampaikan, dikenakan  sanksi  administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal  34  Peraturan  Bank  Indonesia  Nomor  5/8/PBI/2003 tentang   Penerapan   Manajemen   Risiko   bagi   Bank Umum sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Bank  Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009.<br />
D. Sanksi  administratif  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf C berupa:<br />
1. Penurunan tingkat kesehatan Bank Penurunan tingkat  kesehatan  sebagaimana dimaksud dalam   Surat   Edaran   ini   mencakup penurunan faktor penilaian tingkat kesehatan Bank, antara  lain faktor profil risiko dan/atau faktor Good Corporate Governance (GCG);<br />
2. Pembekuan kegiatan usaha tertentu<br />
Pembekuan  kegiatan  usaha  tertentu  sebagaimana  dimaksud  dalam  Surat  Edaran  ini  antara  lain  mencakup  larangan   pemberian   KPR   dan/atau   KKB   untuk   jangka waktu tertentu di Bank/cabang/unit tertentu; dan/atau<br />
3. Pencantuman  anggota  pengurus,  pegawai,  Bank  dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan atau dalam catatan administrasi Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.<br />
E. Pelanggaran   atas  kewajiban  penyampaian  penyesuaian kebijakan  dan  prosedur  sebagaimana  dimaksud  dalam  butir VII  dikenakan  sanksi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  33 Peraturan  Bank  Indonesia  Nomor  5/8/PBI/2003  tanggal  19 Mei  2003  tentang  Penerapan  Manajemen  Risiko  bagi  Bank Umum  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009.<br />
VI.   KETENTUAN LAIN-LAIN<br />
 A.   Rasio LTV untuk KPR sebagaimana dimaksud dalam butir III. D dan  besaran  DP  untuk  KKB  sebagaimana  dimaksud  dalam butir  IV.C  dapat  disesuaikan  dari  waktu  ke  waktu  sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia.<br />
B.  Bank Indonesia melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Surat  Edaran Bank Indonesia ini antara lain melalui pelaporan Sistem  Informasi  Debitur  (SID)  oleh  Bank  maupun  melalui   pengawasan dan pemeriksaan Bank.<br />
VII.  KETENTUAN PERALIHAN<br />
Bank yang telah memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai pemberian KPR dan KKB sebelum Surat Edaran ini berlaku, wajib menyesuaikan        kebijakan      dan      prosedur      tersebut     serta menyampaikannya  kepada  Bank  Indonesia  paling  lambat  3  (tiga) bulan sejak Surat Edaran Bank Indonesia ini berlaku.<br />
VIII. KETENTUAN PENUTUP<br />
Ketentuan mengenai besaran LTV untuk KPR dan DP untuk KKB sebagaimana  dimaksud  dalam  butir  III.D  dan  butir  IV.C  mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.<br />
Surat  Edaran  Bank  Indonesia  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal  15 Maret 2012.                                                           Agar setiap orang mengetahuinya,  memerintahkan pengumuman Surat Edaran Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Berita  Negara Republik Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/13/penerapan-manajemen-risiko-pada-bank-yang-melakukan-pemberian-kredit-pemilikan-rumah-dan-kredit-kendaraan-bermotor/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/ 23 /PBI/2010 Tentang Uji Kemampuan Dan Kepatutan</title>
		<link>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/10/peraturan-bank-indonesia-nomor-12-23-pbi2010-tentang-uji-kemampuan-dan-kepatutan/</link>
		<comments>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/10/peraturan-bank-indonesia-nomor-12-23-pbi2010-tentang-uji-kemampuan-dan-kepatutan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 May 2012 13:55:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>RANI SUSILAWATI</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lomba Menulis blog BDKI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://banking.blog.gunadarma.ac.id/?p=2627</guid>
		<description><![CDATA[1.   Tujuan Pengaturan ini adalah:   Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan perlindungan kepada masyarakat terhadap industri perbankan, sehingga perlu dipastikan agar pengelolaan bank dilakukan oleh pihak yang mampu dan patut (Fit and Proper) sehingga pengelolaan bank dilakukan sesuai dengan tatakelola yang baik (good governance).      2.   Penyempurnaan pengaturan ini antara [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>1.   Tujuan Pengaturan ini adalah:   Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan perlindungan kepada masyarakat terhadap industri perbankan, sehingga perlu dipastikan agar pengelolaan bank dilakukan oleh pihak yang mampu dan patut (<em>Fit </em><em>and</em><em> Proper</em>) sehingga pengelolaan bank dilakukan sesuai dengan tatakelola yang baik (<em>good governance</em>).      2.   Penyempurnaan pengaturan ini antara lain:   a.   Penambahan obyek uji kemampuan dan kepatutan yaitu calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), calon Pengurus, PSP, Pengurus, dan Pejabat Eksekutif (PE) yang sedang menjabat, juga diperluas dengan PSP, Pengurus, dan PE yang sudah tidak lagi menjabat.   b.   Penyederhanaan proses uji kemampuan dan kepatutan terhadap:   <em> i. </em><em>New Entry</em> §  Bagi  calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi bank, wawancara  hanya dilakukan apabila diperlukan yaitu apabila ditemukan adanya  informasi negatif atau apabila yang bersangkutan dinilai tidak memiliki  kompetensi yang cukup dibidang perbankan.   §  Bagi  calon PSP, wawancara tetap merupakan keharusan hanya pelaksanaannya  tidak harus menunggu seluruh penelitian administratif selesai.   <em> ii. </em><em>Existing</em> §  Pengumpulan  bukti tidak harus melalui pemeriksaan khusus namun dapat dilakukan  melalui pengawasan aktif (pemeriksaan), pengawasan pasif atau sumber  lainnya.    §  Pengurangan penyampaian tanggapan dari pihak yang dinilai atas hasil sementara dari semula 2 kali menjadi hanya sekali.   §  Penyederhanaan langkah–langkah penilaian dari 10 tahap menjadi 4 tahap yaitu:   (1)   Klarifikasi temuan  &amp; bukti kepada Pihak yang Dinilai.    (2)   Penetapan dan penyampaian hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan.   (3)   Tanggapan dari Pihak Yang Dinilai atas hasil penilaian sementara.    (4)   Penetapan &amp; pemberitahuan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan.   c.    Perubahan predikat hasil uji kemampuan dan kepatutan menjadi hanya dua predikat yaitu Lulus dan Tidak Lulus.   d.      Pengetatan sanksi dan konsekuensi Tidak Lulus.   §  Jangka  waktu sanksi tidak dikaitkan dengan dampak perbuatan pihak yang dinilai  terhadap penurunan CAR namun dikaitkan dengan jenis dan frekuensi  pelanggaran yang dilakukan.    §  Terdapat peningkatan jangka waktu sanksi bagi pihak yang Tidak Lulus yang tidak mematuhi konsekuensinya.   e.   Penambahan  pengaturan yang terkait dengan proses uji kemampuan dan kepatutan bagi  bank yang diselamatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.   3.     Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini maka PBI No.5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (<em>Fit and Proper Test</em>) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</p>
<ol>
<li>Latar belakang dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini adalah:
<ol>
<li>perlu percepatan waktu penyampaian beberapa laporan di LBBU dalam  rangka optimalisasi pemanfaatan laporan lain yang telah dipercepat  penyampaiannya.</li>
<li>perlu penyempurnaan formulir laporan pos-pos neraca mingguan dan laporan profil maturitas.</li>
<li>perlu penambahan laporan baru yaitu (i) laporan perhitungan  ATMR untuk risiko kredit dengan metode standar dan (ii) laporan  perhitungan suku bunga dasar kredit (SBDK).</li>
<li>perlu penyempurnaan beberapa pengaturan di ketentuan LBBU dalam rangka penyelarasan dengan ketentuan lain mengenai pelaporan.</li>
</ol>
</li>
<li>Pokok-pokok pengaturan dalam PBI tersebut meliputi antara lain:
<ol>
<li>Penyampaian beberapa laporan di LBBU untuk bank secara individu  dimajukan dari periode penyampaian III (paling lambat tanggal 21)  menjadi periode penyampaian I (paling lambat tanggal 6) dengan masa  transisi sebagai berikut:
<ol>
<li>sejak posisi laporan tanggal akhir bulan September 2011 s.d posisi  laporan tanggal akhir bulan Maret 2012, penyampaian beberapa laporan di  LBBU dimajukan dari periode penyampaian III (paling lambat tanggal 21)  menjadi periode penyampaian II (paling lambat tanggal 13);</li>
<li>selanjutnya, dimajukan menjadi periode penyampaian I (paling lambat tanggal 6).</li>
</ol>
</li>
<li>Tambahan data mengenai laporan perhitungan ATMR untuk Risiko  Kredit dengan Metode Standar dan laporan perhitungan SBDK bagi Bank Umum  Konvensional mulai berlaku sejak tersedianya sistem pelaporan data  dimaksud di LBBU, yang akan diberitahukan kemudian oleh Bank Indonesia.</li>
<li>Bank dan UUS yang dikecualikan untuk menyampaikan LBBU dan/atau  koreksi LBBU secara online karena hal-hal tertentu sebagaimana diatur  dalam PBI tersebut, wajib menyampaikan LBBU dan/atau koreksi LBBU secara  offline paling lama 1 (satu) hari kerja setelah periode penyampaian  yang sama.</li>
<li>Dalam hal batas akhir periode penyampaian LBBU dan/atau koreksi  LBBU jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur, maka  penyampaian LBBU dan/atau koreksi LBBU secara online tetap dilakukan  pada hari yang sama. Dalam hal terdapat pertimbangan tertentu, waktu  penyampaian LBBU dan/atau koreksi LBBU dapat disesuaikan oleh Bank  Indonesia.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Sumber :    http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_122310.htm   http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_131911.htm</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/10/peraturan-bank-indonesia-nomor-12-23-pbi2010-tentang-uji-kemampuan-dan-kepatutan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Surat Edaran Bank Indonesia No.14/13/DPNP tanggal 9 April 2012 Perihal Pencabutan Surat Edaran Bank Indonesia No.23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 Perihal Kegiatan Bank Di Pasar Modal</title>
		<link>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/10/surat-edaran-bank-indonesia-no-1413dpnp-tanggal-9-april-2012-perihal-pencabutan-surat-edaran-bank-indonesia-no-2315bppp-tanggal-28-februari-1991-perihal-kegiatan-bank-di-pasar-modal/</link>
		<comments>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/10/surat-edaran-bank-indonesia-no-1413dpnp-tanggal-9-april-2012-perihal-pencabutan-surat-edaran-bank-indonesia-no-2315bppp-tanggal-28-februari-1991-perihal-kegiatan-bank-di-pasar-modal/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 May 2012 16:44:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>KENLLY</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pedoman dan Peraturan BI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://banking.blog.gunadarma.ac.id/?p=2624</guid>
		<description><![CDATA[Sehubungan dengan kedudukan dan kewenangan Bank Indonesia untuk menetapkan peraturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sehubungan dengan kedudukan dan kewenangan Bank Indonesia untuk menetapkan peraturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962) dan telah dicabutnya ketentuan yang mendasari penerbitan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 perihal Kegiatan Bank di Pasar Modal, perlu untuk mencabut Surat Edaran Bank Indonesia dimaksud.</p>
<p>Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 perihal Kegiatan Bank di Pasar Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</p>
<p>Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 9 April 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Edaran Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Demikian agar Saudara maklum.</p>
<p><strong>Substansi Suarat Edaran BI No.14/13/DPNP</strong></p>
<p>Surat Edaran(SE) ini diterbitkan untuk mencabut SE BI no.23/15/BPPP Tanggal 28 Februari 1991 Perihal Kegiatan Bank Di Pasar Modal .</p>
<p>SE BI No.23/15/BPPP pada dasarnya merupakan surat penyampaian kepada Bank Umum, Bank Pembangunan, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia terkait terbitnya Keputusan Mentri Keuangan No.1548/KMK.013/1990 tanggal 4 Desember 1990 tentang Pasar Modal .</p>
<p><strong>SE ini diterbitkan karena </strong>Keputusan Mentri Keuangan (KMK) No.1548/KMK.013/1990 yang menjadi dasar terbitnya SE BI No.23/15/BPPP telah dicabut berdasarkan KMK No.645/KMK.010/1995 tanggal 30 Desember 1995 .</p>
<p><strong>Ketentuan yang menjadi dasar hukum bagi bank untuk melakukan kegiatan di pasar modal</strong> yaitu secara umum, kegiatan di pasar modal telah diatur berdasarkan UU No.8 Th 1998 tentang Pasar Modal . Disamping itu, bank juga mengacu pada ketentuan BI yaitu PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen resiko bagi Bank Umum, sebagaimana diubah oleh PBI No.11/25/PBI/2009 dan SE BI No.11/35/DPNP perihal Pelaporan Produk atau Aktivitas Baru .</p>
<p>SUMBER</p>
<ul>
<li><a href="http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/SE_17042012.htm">http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/SE_17042012.htm</a></li>
<li><a href="http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BF936E5F-9185-4276-BB81-8078D4DD64C0/25883/SENo14_13_DPNP1.pdf">http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BF936E5F-9185-4276-BB81-8078D4DD64C0/25883/SENo14_13_DPNP1.pdf</a></li>
</ul>
<ul>
<li> <a href="http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BF936E5F-9185-4276-BB81-8078D4DD64C0/25884/FAQ1.pdf">http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BF936E5F-9185-4276-BB81-8078D4DD64C0/25884/FAQ1.pdf</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/10/surat-edaran-bank-indonesia-no-1413dpnp-tanggal-9-april-2012-perihal-pencabutan-surat-edaran-bank-indonesia-no-2315bppp-tanggal-28-februari-1991-perihal-kegiatan-bank-di-pasar-modal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SURAT EDARAN BANK INDONESIA PERIHAL PENYETORAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH OLEH BANK UMUM DI BANK INDONESIA</title>
		<link>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/09/surat-edaran-bank-indonesia-perihal-penyetoran-dan-penarikan-uang-rupiah-oleh-bank-umum-di-bank-indonesia/</link>
		<comments>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/09/surat-edaran-bank-indonesia-perihal-penyetoran-dan-penarikan-uang-rupiah-oleh-bank-umum-di-bank-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 May 2012 07:24:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>NURUL HADI</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lomba Menulis blog BDKI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/09/surat-edaran-bank-indonesia-perihal-penyetoran-dan-penarikan-uang-rupiah-oleh-bank-umum-di-bank-indonesia/</guid>
		<description><![CDATA[Bank merupakan salah satu kata yang tak asing bagi semua orang. Bagi orang awam bank hanya diartikan sebagai tempat untuk menyimpan uang. Secara etimologis bank berasal dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Jika diartikan secara umum bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuki menerima simpanan uang, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bank merupakan salah satu kata yang tak asing bagi semua orang. Bagi orang awam bank hanya diartikan sebagai tempat untuk menyimpan uang. Secara etimologis bank berasal dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Jika diartikan secara umum bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuki menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.<br />
Di Indonesia terdapat banyak bank, baik bank negara maupun bank yang dikelola oleh swasta. Dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan disebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.<br />
Ada tiga pokok kegiatan yang dilakukan oleh bank umum yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan yang dilakukan oleh bank umum yang ada di Indonesia selalu diawasi oleh bank central yaitu Bank Indonesia. Bank Indonesia yang mengeluarkan segala bentuk aturan untuk dijalankan oleh bank umum.<br />
Seiring dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan serta Pemusnahan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4388) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 113,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4762) Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran No.13/9/DPU tanggal 5 April 2011 perihal Penyetoran dan Penarikan Uang Rupiah oleh Bank Umum di Bank Indonesia.<br />
Ketentuan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen kas perbankan dan mengoptimalkan pengolahan uang oleh perbankan, sehingga uang yang beredar di masyarakat meningkat kualitasnya.<br />
Surat edaran yang berlaku sejak tanggal 18 April 2011 dan ditujukan kepada semua bank umum yang ada di Indonesi ini memiliki materi pokok. Materi pokok tersebut meliputi :<br />
1.	Bank dapat melakukan kegiatan penyetoran dan/atau penarikan uang dalam 1 (satu) hari kerja.<br />
2.	Bank dapat melakukan penyetoran uang dalam kondisi masih layak edar dan uang tidak layak edar dalam 1 (satu) kali kegiatan Penyetoran Uang.<br />
3.	Pembatasan jumlah minimal uang dalam kondisi yang masih layak edar yang dapat disetorkan dan/atau ditarik oleh Bank.<br />
4.	Bank dapat melakukan penyetoran uang dalam kondisi yang masih layak edar ke Bank Indonesia setelah mengoptimalkan transaksi uang kartal antar bank dan kondisi perbankan mengalami kelebihan likuditas uang kartal.<br />
5.	Bank Indonesia dapat melakukan pembayaran uang dalam kondisi yang masih layak edar yang diperoleh dari setoran bank, kepada bank yang sama atau berbeda, dengan kemasan Uang yang masih utuh dan tersegel serta masih terdapat label Bank penyetor.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/09/surat-edaran-bank-indonesia-perihal-penyetoran-dan-penarikan-uang-rupiah-oleh-bank-umum-di-bank-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Layanan Nasabah Prima</title>
		<link>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/09/layanan-nasabah-prima/</link>
		<comments>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/09/layanan-nasabah-prima/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 May 2012 06:04:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>MELIA FRAS ANDINI</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lomba Menulis blog BDKI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://banking.blog.gunadarma.ac.id/?p=2620</guid>
		<description><![CDATA[Surat Edaran Bank Indonesia No.13/29/DPNP tanggal 9 Desember 2011 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima
Coba kalian lihat dan perhatikan baik-baik.
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_132911.htm
Layanan Nasabah Prima itu hanya untuk orang-orang mampu kan? lantas bagaimana nasib Pihak terbawah yang terus setia menggunakan Bank tersebut ? di iming-imingi hadiah mobil dan sebagainya, benar saja kata [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surat Edaran Bank Indonesia No.13/29/DPNP tanggal 9 Desember 2011 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima</strong></p>
<p>Coba kalian lihat dan perhatikan baik-baik.</p>
<p><a href="http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_132911.htm">http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_132911.htm</a></p>
<p>Layanan Nasabah Prima itu hanya untuk orang-orang mampu kan? lantas bagaimana nasib Pihak terbawah yang terus setia menggunakan Bank tersebut ? di iming-imingi hadiah mobil dan sebagainya, benar saja kata pepatah, yang kaya makin kaya, yang miskin tambah miskin. tetap saja ada perbedaan kasta. bagaimana bila Pihak terbawah dengan usaha stabil yang berpenghasilan Break Event Point, tidak naik dan tidak turun. tidak dapat untung, rugipun tidak.</p>
<p>seumpama Pihak terbawah setia berpuluh-puluh tahun dengan Bank tersebut, manakala dia bisa bersaing dengan si Layanan Nasabah Prima yang baru 10 tahun menggunakan Bank tersebut lebih besar saldonya dibanding pihak terbawah?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/09/layanan-nasabah-prima/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>pengenalan rasio perbankan</title>
		<link>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/09/pengenalan-rasio-perbankan/</link>
		<comments>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/09/pengenalan-rasio-perbankan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 May 2012 23:57:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ZULFAN EFENDY ARITONANG</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lomba Menulis blog BDKI]]></category>
		<category><![CDATA[htttp:zulfan.aja58@yahoo.blogspot.com]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/09/pengenalan-rasio-perbankan/</guid>
		<description><![CDATA[Net Interest Margin (NIM)
Pengertian
marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Net Interest Margin (NIM)<br />
Pengertian<br />
marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.</p>
<p>Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).</p>
<p>margin bunga bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih , namun penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam volume. Margin bunga bersih sehingga dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) daripada penyebaran bunga bersih.</p>
<p>Perhitungan</p>
<p>NIM dihitung sebagai persentase dari aset dikenakan bunga. Sebagai contoh, rata-rata pinjaman bank untuk nasabah adalah $ 100,00 dalam setahun sementara itu memperoleh pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan bunga yang dibayar sebesar $ 3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00 – $ 3,00) / $ 100,00 = 3%. Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga yang diperoleh dikurangi bunga yang dibayarkan kepada pelanggan.</p>
<p>4.2 Non Performing Loan<br />
Non performing loan atau kredit bermasalah merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.<br />
Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:<br />
Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%<br />
Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).</p>
<p>Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan</p>
<p>Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah sebagai berikut:<br />
a. Kemauan atau itikad baik debitur<br />
Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.<br />
b. Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia<br />
Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh lansung maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.<br />
c. Kondisi perekonomian<br />
Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:<br />
* Inflasi<br />
Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.<br />
* Kurs rupiah<br />
Kurs rupiah mempunayai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional.</p>
<p>4.3 Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)<br />
faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.</p>
<p>1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)</p>
<p>Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.</p>
<p>2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )</p>
<p>Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :</p>
<p>a. Kredit yang diberikan</p>
<p>b. Surat berharga</p>
<p>c. Penempatan dana pada bank lain</p>
<p>d. Penyertaan</p>
<p>Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.</p>
<p>3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)</p>
<p>Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai</p>
<p>kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen</p>
<p>bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta</p>
<p>pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.</p>
<p>4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)</p>
<p>Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan</p>
<p>keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).</p>
<p>5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)</p>
<p>Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan</p>
<p>likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Penilaian dalam aspek ini meliputi :</p>
<p>a. Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar</p>
<p>b. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.</p>
<p>Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut :</p>
<p>Jumlah bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian digunakan untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut :</p>
<p>Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :</p>
<p>1. Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport</p>
<p>2. Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit.</p>
<p>3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto.</p>
<p>4.4 Capital Adequacy Ratio<br />
Pengertian<br />
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank.<br />
Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko.<br />
Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.</p>
<p>menurut Lukman Dendawijaya ( 2000:122 ) adalah ” Rasio yang memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko ( kredit, penyertaan , surat berharga, tagihan pada bank lain ) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman , dan lain – lain.</p>
<p>contohnya: bila anda mendapat Rp.1000/bulan dari orang tua, anda dapat menentukan sendiri berapa yang harus tetap menjadi uang setelah uang tersebut anda belanjakan (untuk ongkos, membeli buku, pulsa, rokok, dll).</p>
<p>sisa uang yang tetap menjadi uang tersebut dapat dianalogikan sebagai CAR di perbankan tersebut, setelah semua uang yang masuk dipotong untuk pemberian kredit, kpr, dll. dan CAR tersebut besarnya ditentukan oleh BI.</p>
<p>dan bila suatu bank itu CARnya 0% apalagi sudah minus, berarti bank tersebut sudah tidak mempunyai modal/uang/capital lagi.</p>
<p>Pengertian Legal Reserve Requirement (LRR)</p>
<p>Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.</p>
<p>KEBIJAKAN MONETER<br />
1. Definisi Kebijakan Moneter :<br />
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.<br />
2. Macam-macam Kebijakan Moneter :<br />
Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :<br />
a. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy :<br />
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar<br />
b. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy :<br />
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)<br />
3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter :<br />
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :<br />
a. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) :<br />
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.<br />
b. Fasilitas Diskonto (Discount Rate) :<br />
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.<br />
c. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) :<br />
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.<br />
d. Himbauan Moral (Moral Persuasion) :<br />
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.<br />
jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:<br />
a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.<br />
b. Besar4nya koefisien pelipat uang.<br />
besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:<br />
a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).<br />
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)<br />
c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.<br />
d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia</p>
<p>4.6 Legal Reserve Requirement (LRR)<br />
Pengertian<br />
Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.</p>
<p>KEBIJAKAN MONETER</p>
<p>1. Definisi Kebijakan Moneter<br />
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.</p>
<p>2. Macam-macam Kebijakan Moneter<br />
Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :<br />
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy<br />
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar<br />
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy<br />
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)</p>
<p>3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter<br />
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :<br />
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)<br />
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.<br />
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)<br />
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.<br />
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)<br />
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.<br />
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)<br />
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.<br />
* jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:<br />
a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.<br />
b. Besar4nya koefisien pelipat uang,.<br />
* besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:<br />
a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).<br />
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)<br />
c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.<br />
d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia..</p>
<p>sumber :</p>
<p>http://putracenter.net/2009/10/14/definisi-dan-manajemen-kredit/</p>
<p>http://azurazhea.blogspot.com/2011/05/loan-to-deposit-ratio-ldr.html</p>
<p>http://im-niko.blogspot.com/2011_05_01_archive.html</p>
<p>http://triwahyubozs.wordpress.com/2011/06/05/pengertian-legal-reserve-requirement-</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/09/pengenalan-rasio-perbankan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Surat Edaran No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum</title>
		<link>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/08/surat-edaran-no-1324dpnp-tanggal-25-oktober-2011-tentang-penilaian-tingkat-kesehatan-bank-umum/</link>
		<comments>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/08/surat-edaran-no-1324dpnp-tanggal-25-oktober-2011-tentang-penilaian-tingkat-kesehatan-bank-umum/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 May 2012 17:25:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>AGUS NURAMIN</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pedoman dan Peraturan BI]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Edaran No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://banking.blog.gunadarma.ac.id/?p=2617</guid>
		<description><![CDATA[Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yang mewajibkan Bank Umum untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara konsolidasi.
Selanjutnya, Surat Edaran Bank Indonesia ini mencabut ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bank [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yang mewajibkan Bank Umum untuk<strong> </strong>melakukan penilaian sendiri (<em>self assessment</em>) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (<em>Risk-based Bank Rating/RBBR</em>) baik secara individual maupun secara konsolidasi.</p>
<p>Selanjutnya, Surat Edaran Bank Indonesia ini mencabut ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bank IndonesiaNo.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 perihal Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.</p>
<p><strong>Sub</strong><strong>stansi Pengaturan:</strong></p>
<ol>
<li>Pokok-pokok pengaturan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
<ol>
<li>Prinsip-prinsip umum yang menjadi dasar dalam melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank baik secara individual maupun konsolidasi yang mencakup prinsip berorientasi risiko, proporsionalitas, materialitas atau signifikansi, dan komprehensif dan terstruktur.</li>
<li>Faktor-faktor penilaian tingkat Kesehatan Bank terdiri dari: Profil risiko (<em>risk profile</em>), <em>Good Corporate Governance</em>(GCG)<em>, </em>Rentabilitas (<em>earnings</em>), dan<em> </em>Permodalan<em> (capital)</em><em>. </em>Jadi PBI yang baru ini bisa disingkat untuk memudahkan ingatan saja, menjadi <em><strong>RGEC</strong></em>.</li>
<li>Mekanisme penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum yang meliputi:
<ol>
<li>Tata cara penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum secara individual atas 4 (empat) faktor penilaian dengan berpedoman pada parameter/indikator yang disediakan terdiri dari Profil risiko (<em>risk profile</em>), <em>Good Corporate Governance</em>(GCG)<em>, </em>Rentabilitas (<em>earnings</em>), dan<em> </em>Permodalan<em> (capital).</em><em> </em>Profile resiko mencakup 8 jenis resiko yaitu (a) risiko kredit, (b) risiko pasar, (c) risiko likuiditas, (d) risiko operasional, (e) risiko hukum, (f) risiko stratejik, (g) risiko kepatuhan, dan (h) risiko reputasi.</li>
<li>Tata cara penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum secara konsolidasi bagi Bank yang mengendalikan Perusahaan Anak atas 4 (empat) faktor penilaian. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan: (i) materialitas atau signifikansi pangsa perusahaan anak terhadap pangsa atau kinerja Bank secara konsolidasi; dan/atau (ii) signifikansi permasalahan perusahaan anak pada Profil Risiko, GCG, Rentabilitas, dan Permodalan Bank secara konsolidasi.</li>
</ol>
</li>
</ol>
</li>
<li>Definisi peringkat faktor penilaian dan peringkat komposit Tingkat Kesehatan Bank.</li>
<li>Periode penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang paling kurang dilakukan setiap semester (untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember) serta pengkinian sewaktu-waktu apabila diperlukan.</li>
<li>Format laporan yang wajib disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia atas penilaian sendiri (<em>self assessment</em>) penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukannya.</li>
<li>Penilaian Tingkat Kesehatan Bank sesuai ketentuan ini secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2012 yaitu untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember 2011.</li>
</ol>
<p>Sumber :</p>
<p><a href="http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/SE+No.13_24_DPNP_2011.htm">http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/SE+No.13_24_DPNP_2011.htm</a></p>
<p><a href="http://nustaffsite.gunadarma.ac.id/blog/bhermana/2011/01/17/penilaian-tingkat-kesehatan-bank-umum-versi-baru-tahun-2011/">http://nustaffsite.gunadarma.ac.id/blog/bhermana/2011/01/17/penilaian-tingkat-kesehatan-bank-umum-versi-baru-tahun-2011/</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/08/surat-edaran-no-1324dpnp-tanggal-25-oktober-2011-tentang-penilaian-tingkat-kesehatan-bank-umum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KETAHANAN NASIONAL</title>
		<link>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/06/ketahanan-nasional/</link>
		<comments>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/06/ketahanan-nasional/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 May 2012 08:11:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>HERAWATI PALENTINA LASTRIDA SIAHAAN</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lomba Menulis blog BDKI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://banking.blog.gunadarma.ac.id/?p=2614</guid>
		<description><![CDATA[KETAHANAN NASIONAL

LATAR BELAKANG

Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap berdiri sebagai satu bangsa dan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa Negara Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan ganguan dari manapun datangnya. Dalam rangka menjamin ekstensi bangsa dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>KETAHANAN NASIONAL</p>
<ol>
<li>LATAR BELAKANG</li>
</ol>
<p>Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap berdiri sebagai satu bangsa dan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa Negara Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan ganguan dari manapun datangnya. Dalam rangka menjamin ekstensi bangsa dan Negara dimasa kini dan dimasa yang akan datang, bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.</p>
<p>Republik Indonesia adalah Negara yang memiliki UUD1945 sebagai konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolute atau tidak tak terbatas.Kedautan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan penyelenggaraan kekeuasaan pemerintahan dituangkan lebih lanjut kedalam kelembagaan tinggi Negara dan tata kelembagaan Negara.</p>
<p>Dengan demikian kondisi Kehidupan Nasional merupakaan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara. Ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan yang bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p>
<p>B.PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA</p>
<p>Rumusan Ketahanan (Tannas) Nasional sebagai dasar penerapan harus mempunyaio pengaertian baku agar semua warga Negara mengerti serta memahaminya. Adapun pengertian baku yang diperlukan adalah : Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi.</p>
<p>Ketahanan Nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Kondisi kehidupan tersebut sejak dini dibina secara terus-menerus dan sinergis melalui mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah, dan nasional. Proses berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan berdasarakan pemikiran geografis berupa konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geografis Indonesia. Konsepsi tersebut dinamakan Konsepsi Ketahan Nasional Indonesia.</p>
<ol>
<li>PENGERTIAAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA</li>
</ol>
<p>Konsepsi Ketahahan Nasional (Tannas) Indonesia adalah konsepsi pangembangan kekuatan nasional melalui peraturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan wawasan Nusantara. Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuann mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.</p>
<p>Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri.</p>
<ol>
<li>HAKIKAT TANNAS dan KONSEPSI TANNAS INDONESIA</li>
</ol>
<ol>
<li>Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan nasional.</li>
<li>Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.</li>
</ol>
<ol>
<li>ASAS-ASAS TANNAS INDONESIA</li>
</ol>
<p>Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari:</p>
<p>1.Asas Kesehjateraan dan Keamanan</p>
<p>Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam kehidupan nasional.Tanpa kesehteraan dan keamanan, sisitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsic yang ada pada system kehidupan nasional itu sendiri. Kesejahteraan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan dengan kondisi apapun.</p>
<p>2.Asas Konprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu</p>
<p>Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuaan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras pada seluruh aspek kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara. Ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, dan terpadu.</p>
<p>3.Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar</p>
<p>a.Mawas ke Dalam</p>
<p>Mawas kedalam bertujuan menumbuhkan hakikat,sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.</p>
<p>b.Mawas ke Luar</p>
<p>Mawas keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergangtungan dengan dunia internasional.</p>
<p>4 Asas Kekeluargaan</p>
<p>Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kerjasama, gotong-royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.</p>
<ol>
<li>SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA</li>
</ol>
<ul>
<li>Mandiri</li>
<li>Dinamis</li>
<li>Wibawa</li>
<li>Konsultasi dan Kerjasama</li>
</ul>
<p>Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,2005</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/06/ketahanan-nasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/4/DPNP tanggal 25 Januari 2012 perihal Bank Umum</title>
		<link>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/03/surat-edaran-bank-indonesia-nomor-144dpnp-tanggal-25-januari-2012-perihal-bank-umum/</link>
		<comments>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/03/surat-edaran-bank-indonesia-nomor-144dpnp-tanggal-25-januari-2012-perihal-bank-umum/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 May 2012 12:59:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>HIJJATULLAILY</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pedoman dan Peraturan BI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://banking.blog.gunadarma.ac.id/?p=2608</guid>
		<description><![CDATA[Sehubungan dengan adanya Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/27/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 147. Oleh karena itu, perlu mengatur kembali ketentuan pelaksanaan mengenai Bank Umum dalam Surat Edaran Bank Indonesia, dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut:
I. Umum
a)    Dalam kondisi persaingan yang semakin tajam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sehubungan dengan adanya Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/27/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 147. Oleh karena itu, perlu mengatur kembali ketentuan pelaksanaan mengenai Bank Umum dalam Surat Edaran Bank Indonesia, dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut:</p>
<p>I. Umum</p>
<p>a)    Dalam kondisi persaingan yang semakin tajam perbankan nasional dipaksa untuk aktif menciptakan peluang yang dapat memuaskan pelayanan bagi nasabah.</p>
<p>b)   Sebagai regulator, Bank Indonesia berkepentingan untuk melindungi nasabah dan memelihara kelangsungan usaha Bank.</p>
<p>c)    Sehubungan dengan hal di atas, maka Bank wajib menyampaikan Pengajuan permohonan izin atau rencana dan/atau penyampaian laporan oleh Bank kepada Bank Indonesia. Hal ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.</p>
<p>II. Penerapan Manajemen Resiko</p>
<p>Anggota Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat Eksekutif serta pembukaan,</p>
<p>perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank. Merekalah orang-orang yang terkait dalam Penerapan Manajemen Resiko. Oleh sebab itu, Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur yang paling kurang mencakup:</p>
<p>a)      Persyaratan dan tata cara pemilihan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif.</p>
<p>b)      Dengan memperhatikan: visi dan misi Bank, penilaian potensi ekonomi, penilaian kinerja kantor Bank, dan realisasi tahun sebelumnya atas rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor Bank.</p>
<p>III. Pejabat Eksekutif</p>
<p>Bank wajib melaporkan kepada Bank Indonesia perihal pengangkatan, pemberhentian atau penggantian Pejabat Eksekutif. Dan apabila Pejabat Eksekutif memiliki rekam jejak negatif maka Bank wajib untuk segera membatalkan pengangkatan Pejabat yang bersangkutan. Dan bila perlu Bank Indonesia wajib mewawancarai pejabat terkait untuk mengklarifikasi guna memastikan kelayakan kinerja Pejabat tersebut.</p>
<p>IV. Kajian Rencana Pembukaan, Perubahan Status, Pemindahan Alamat dan/atau Penutupan Kantor Bank dalam Rencana Bisnis Bank.</p>
<p>a)      Bank wajib menyusun kajian sebagai dasar untuk menetapkan rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank.</p>
<p>b)      Bank wajib mencantumkan kajian tersebut dalam lampiran rencana bisnis bank terkait rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai rencana bisnis Bank.</p>
<p>V. Kantor Wilayah dan Kantor Fungsional yang Melakukan Kegiatan Operasional.</p>
<p>Kegiatan operasional adalah kegiatan penghimpunan dan/atau penyaluran dana dengan melakukan satu atau lebih kegiatan di bawah ini:</p>
<p>a)      Penerimaan nasabah</p>
<p>b)      Penerimaan/pengeluaran kas</p>
<p>c)      Pemrosesan permohonan penyaluran/penghimpunan dana, atau</p>
<p>d)     Memberikan keputusan atas permohonan penyaluran/ penghimpunan dana.</p>
<p>VI. Kegiatan Pameran</p>
<p>Kegiatan pameran yang dilakukan dalam rangka promosi, tidak bersifat permanen, dan hanya menerima setoran awal/titipan kas sesuai persyaratan setoran minimal pembukaan rekening tidak termasuk dalam Kegiatan Pelayanan Kas sehingga tidak perlu dilaporkan kepada Bank Indonesia. Dengan demikian, seandainya persyaratan setoran awal minimal dalam pembukaan rekening tabungan adalah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah), maka setoran awal yang boleh diterima Bank adalah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah). Apabila Bank</p>
<p>menerima setoran awal lebih dari Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) maka kegiatan tersebut tidak dapat digolongkan sebagai kegiatan pameran, tetapi sebagai Kegiatan Pelayanan Kas. Dalam hal kegiatan pameran dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari maka kegiatan tersebut tidak dapat digolongkan sebagai kegiatan pameran, tetapi sebagai Kegiatan Pelayanan Kas.</p>
<p>VII. Perubahan Nama Bank</p>
<p>Perubahan nama Bank wajib dilakukan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Hal tersebut Bank terkait wajib membuat dokumen persetujuan perubahan nama Bank yang selanjutnya disampaikan kepada Bank Indonesia bersamaan dengan pengajuan permohonan perubahan nama Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Bank Umum.</p>
<p>VIII. Rencana Perubahan Jaringan Kantor dalam Rencana Bisnis Bank</p>
<p>a)      Bank yang akan melaksanakan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan jaringan kantor Bank yang meliputi Kantor Wilayah, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Fungsional, Kantor Kas dan/atau Kegiatan Pelayanan Kas wajib mencantumkan rencana dimaksud dalam Rencana Bisnis Bank pada bagian Rencana Perubahan Jaringan Kantor.</p>
<p>b)      Rencana alamat lokasi pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan Kantor Wilayah, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Fungsional, Kantor Kas dan/atau Kegiatan Pelayanan Kas sebagaimana dimaksud pada huruf a) dilaporkan sebagai berikut :</p>
<ul>
<li>Dalam hal rencana lokasi kantor berada di wilayah propinsi DKI Jakarta, paling kurang menyebutkan nama propinsi DKI jakarta</li>
<li>Dalam hal rencana lokasi kantor berada di luar wilayah propinsi DKI Jakarta maka paling kurang menyebutkan nama kabupaten/ kotamadya dimana lokasi kantor akan dibuka dan/atau dipindahkan</li>
</ul>
<p>IX. Laporan Pelaksanaan Perubahan Jaringan Kantor dalam Laporan Realisasi Rencana Bisnis Bank Triwulanan</p>
<p>a)    Bank yang telah melaksanakan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan jaringan kantor Bank yang meliputi Kantor Wilayah, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Fungsional, Kantor Kas dan/atau Kegiatan Pelayanan Kas wajib mencantumkan pelaksanaan dimaksud dalam Laporan Realisasi Rencana Bisnis Bank triwulanan.</p>
<p>b)   Informasi pelaksanaan perubahan jaringan kantor Bankdalam Laporan Realisasi Rencana Bisnis Bank triwulanan wajib menyebutkan alamat lengkap lokasi:</p>
<ul>
<li>Pembukaan Kantor Kas dan/atau Kegiatan Pelayanan Kas</li>
<li>Pemindahan Kantor Wilayah, Kantor Kas, Kegiatan Pelayanan Kas, dan/atau Kantor Fungsional yang tidak melakukan kegiatan operasional; dan/atau</li>
<li>Penutupan Kantor Wilayah, Kantor Kas, dan/atau Kegiatan Pelayanan Kas.</li>
</ul>
<p>X. Format Surat Permohonan Izin atau Rencana dan Laporan</p>
<p>a)      Pengajuan permohonan izin atau rencana dan/atau penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tersebut wajib diajukan oleh Bank kepada Bank.</p>
<p>b)      Dalam hal format lampiran tidak diatur secara khusus dalam Surat Edaran ini, maka format penyampaian pengajuan permohonan atau rencana dan/atau penyampaian laporan diserahkan kepada masing-masing Bank.</p>
<p>XI. Penyampaian Permohonan Izin atau Rencana dan Laporan</p>
<p>a)      Penyampaian permohonan izin yang diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia/Pimpinan Bank Indonesia, Up. Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP), dialamatkan ke Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350.</p>
<p>b)      Penyampaian laporan pelaksanaan yang diajukan kepada Bank Indonesia, Up. Direktorat Pengawasan Bank (DPB), dialamatkan ke Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350.</p>
<p>c)      Penyampaian permohonan izin dan laporan pelaksanaan yang diajukan kepada Pimpinan Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia, Up. Kantor Bank Indonesia, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia dialamatkan dengan mengacu kepada pembagian wilayah kerja kantor Bank Indonesia pada Lampiran B.</p>
<p>d)     Penyampaian rencana yang diajukan kepada Bank Indonesia Up. Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP) dialamatkan ke Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia dengan mengacu kepada pembagian wilayah kerja kantor Bank Indonesia pada Lampiran B.</p>
<p>e)      Penyampaian permohonan izin dan laporan lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam angka IX.1, dialamatkan kepada Bank Indonesia Up. Direktorat Pengawasan Bank (DPB), Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia, atau Kantor Bank Indonesia setempat bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia dengan mengacu kepada pembagian wilayah kerja kantor Bank Indonesia pada Lampiran B.</p>
<p>f)       Bank wajib menyampaikan laporan dalam bentuk softcopy posisi 31 Desember 2011 untuk:</p>
<ul>
<li>Laporan seluruh Pejabat Eksekutif yang menjabat dengan berpedoman pada Lampiran 34 dan Lampiran 34.a ; dan</li>
<li>Laporan Seluruh Jenis Kantor Bank dengan berpedoman pada Lampiran 36, yang disampaikan paling lambat tanggal 6 Februari 2012 kepada Bank Indonesia dengan alamat: Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP) Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta 10350.</li>
</ul>
<p>g)      Penyampaian laporan pelaksanaan pada angka 2 dan angka 3 tidak berlaku bagi laporan pengangkatan, pemberhentian, penggantian, atau pengangkatan sementara Pejabat Eksekutif serta laporan pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank. Laporan pengangkatan, pemberhentian, penggantian, atau pengangkatan sementara Pejabat Eksekutif serta laporan pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank disampaikan melalui Laporan Kantor Pusat Bank Umum.</p>
<p>XII. Penyampaian Laporan Pada masa Peralihan</p>
<p>a)      Penyampaian laporan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian Pejabat Eksekutif serta laporan pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank melalui laporan kantor pusat bank umum efektif berlaku pada tanggal 2 Januari 2012.</p>
<p>b)      Selama laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a) belum dapat disampaikan kepada Bank Indonesia melalui laporan kantor pusat bank umum maka laporan tersebut wajib disampaikan secara offline setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya dengan kepada Bank Indonesia dengan alamat: Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP) ke Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta 10350.</p>
<p>Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/5/DPNP tanggal 28 Januari 2009 perihal Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat Edaran Bank Indonesia ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Edaran ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Ringkasan :</p>
<ol>
<li>Surat Edaran (SE) ini merupakan petunjuk pelaksanaan atas      Peraturan Bank Indonesia No. 13/27/PBI/2011 tentang Perubahan Atas      Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum (PBI).</li>
<li>Dalam rangka penerapan manajemen risiko terkait anggota      Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat Eksekutif serta pembukaan, perubahan      status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank, Bank wajib      memiliki kebijakan dan prosedur yang paling kurang mencakup:
<ol>
<li>Persyaratan dan tata cara pemilihan, penggantian, dan       pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif;       dan</li>
<li>perencanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat       dan/atau penutupan kantor Bank dengan memperhatikan: visi dan misi Bank,       penilaian potensi ekonomi, penilaian kinerja kantor Bank, dan realisasi       tahun sebelumnya atas rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan       alamat, dan/atau penutupan kantor Bank.</li>
</ol>
</li>
<li>Bank wajib menyusun kajian sebagai dasar untuk menetapkan      rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan      kantor Bank dengan berpedoman pada aturan yang dimuat dalam lampiran SE      ini. Kajian tersebut wajib dicantumkan dalam lampiran rencana bisnis bank      terkait rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor      sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai rencana bisnis      bank.</li>
<li>Pengajuan permohonan izin atau rencana dan/atau penyampaian      laporan sebagaimana diatur dalam PBI tersebut wajib diajukan oleh Bank      kepada Bank Indonesia dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana      ditetapkan dalam SE ini. Dalam hal format lampiran tidak diatur secara      khusus dalam SE ini, maka format penyampaian pengajuan permohonan atau      rencana dan/atau penyampaian laporan diserahkan kepada masing-masing Bank.</li>
<li>Penyampaian laporan pengangkatan, pemberhentian atau      penggantian Pejabat Eksekutif serta laporan pelaksanaan pembukaan,      perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank melalui      laporan kantor pusat bank umum efektif berlaku pada tanggal 2 Januari      2012. Selama laporan dimaksud belum dapat disampaikan kepada Bank      Indonesia melalui laporan kantor pusat bank umum maka laporan dimaksud      wajib disampaikan secara offline setiap bulan paling lambat tanggal 5      bulan berikutnya dengan berpedoman pada Lampiran 35, Lampiran 35.a, dan      Lampiran 37 SE, kepada Bank Indonesia dengan alamat Direktorat Perizinan      dan Informasi Perbankan (DPIP) ke Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta 10350.</li>
<li>Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Bank      Indonesia Nomor 11/5/DPNP tanggal 28 Januari 2009 perihal Bank Umum      dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</li>
</ol>
<p>Sumber :</p>
<p>http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_140412.htm</p>
<p>http://m.bi.go.id/NR/rdonlyers/DC82D9B7-FFE3-4718-82C2-A80DBAAD3236/25254/se_140413.pdf</p>
<p><a href="http://m.bi.go.id/NR/rdonlyres/DC82D9B7-FFE3-4718-82C2-A80DBAAD3236/25254/se_140413.pdf">http://m.bi.go.id/NR/rdonlyres/DC82D9B7-FFE3-4718-82C2-A80DBAAD3236/25254/se_140413.pdf</a></p>
<p><a href="http://m.bi.go.id/NR/rdonlyres/DC82D9B7-FFE3-4718-82C2-A80DBAAD3236/25254/se_140413.pdf">http://m.bi.go.id/NR/rdonlyres/DC82D9B7-FFE3-4718-82C2-A80DBAAD3236/25254/se_140413.pdf</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/05/03/surat-edaran-bank-indonesia-nomor-144dpnp-tanggal-25-januari-2012-perihal-bank-umum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

