Di era modern ini, hidup kita tidak bisa dipisahkan dengan kegiatan perbankan. Dengan dukungan Bank DKI, blog ini didedikasikan bagi civitas akademika Universitas Gunadarma untuk berbagi pengetahuan tentang perbankan.

Selamat bergabung!!

UG - Bank DKI Peduli

Sebagai salah satu kepedulian UG & Bank DKI diselenggarakan serangkaian perlombaan2 : Design Poster, Design JakCard, Cepat Tepat Online dll, informasi lebih lanjut kunjungi http://gamezone.gunadarma.ac.id

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

By YUDHISTIRA NURNUGROHO | February 8, 2010

yudhistira nurnugroho

21209801

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.

Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.

“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu  pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.

Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.

Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.

Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.

Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.

Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.

Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.

Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan

Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Topics: Artikel, Lomba Menulis blog BDKI | No Comments »

kasus masalah terhadap BPR indonesia

By NANI PURWANTI | February 8, 2010

terhadap kasus yang dihadapi oleh bpr semakin memarak jauh daripadahasil pendapatan yang maksimal

Topics: Lomba Menulis blog BDKI | No Comments »

By ACHMAD NAJIB | February 7, 2010

Alasan paling mendasar dari eksistensi bank syariah adalah keinginan umat untuk melaksanakan transaksi perbankan sejalan dengan tuntunan syariah. Hal ini lumrah karena Islam sebagai suatu cara hidup merupakan sistem yang lengkap dan memberikan tuntunan pada setiap aspek kehidupan manusia — mulai dari perihal yang pernik hingga hal-hal yang bersifat mendasar, termasuk pula tata aturan dan cara bertransaksi ekonomi.

Strategi

Untuk menghadapi segala tantangan diatas, perbankan syariah menyusun beberapa strategi, diantaranya:

1. Menetapkan target bisnis syariah tidak hanya terbatas pada masyarakat muslim, tetapi juga masyarakat non-muslim. Hal ini dilakukan supaya potensi pasar yang digarap semakin luas, berkembang lebih cepat, dan memberi manfaat pada lebih banyak orang

2. Tidak hanya terpaku hanya pada pola pikir yang mengedepankan masalah halal-haram dan bunga-riba dalam mengenalkan bank syariah kepada masyarakat, tetapi berusaha untuk menonjolkan hal-hal yang lebih universal dan populer di masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian besar dari masyarakat Indonesia bukanlah syariah loyalis, tapi masyarakat rasional yang juga memikirkan untung-rugi jika menabung atau meminjam uang di bank syariah. Bagi masyarakat rasional, yang terpenting adalah imbal hasil yang menarik dan keuntungan-keuntungan lainnya, seperti pelayanan yang memuaskan, teknologi yang canggih, keamanan, jaringan yang luas, dan kemudahan akses

3. Pembuatan iklan dibuat sepopuler mungkin, sehingga bisa dinikmati kalangan luas atau bukan hanya untuk umat Islam yang loyalis. Kalau perlu, istilah-istilah yang berbau bahasa arab, seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah diganti dengan bahasa Indonesia seperti jual-beli untuk mengganti murabahah, bagi hasil untuk mudharabah, atau sewa untuk ijarah. Hal ini dikarenakan mayoritas umat muslim Indonesia masih awam dengan istilah-istilah berbahasa arab tersebut sehingga menyulitkan mereka untuk memahaminya

4. Melakukan inovasi dalam mengembangan produk perbankan syariah. Jangan hanya “mensyahadatkan” produk bank konvensional. Salah satu contoh inovasi baru di perbankan syariah adalah produk Shar’e yang dikembangkan oleh Bank Muamalat

5. Untuk mematuhi UU Nomor 21 Tahun 2008, dimana ada kewajiban Bank untuk memisah alias spin off Unit Usaha Shariah (USS) menjadi bank umum syariah 15 tahun sejak diberlakukannya UU ini atau bila aset USS sudah mencapai minimal 50% dari total nilai aset bank induk, akan memicu bank-bank memburu bank-bank yang lebih kecil untuk dikonversi menjadi bank syariah. Hal ini sudah terjadi, misalnya seperti Bank BRI Tbk yang mengakuisisi Bank Jasa Arta menjadi bank syariah atau Bank Bukopin yang membeli Bank Persyarikatan Indonesia (BPI) yang akan diubah menjadi Bank Bukopin Syariah

6. Perbankan Syariah harus mampu memenuhi tuntutan nasabah kelas atas dalam hal poduk dan layanan yang prima. Produk semacam ini biasanya disebut dengan istilah seperti wealth management, private banking, atau privillage banking. Nasabah ini harus diperlakukan secara personal dan istimewa. Maksudnya, layanan yang diberikan tidak hanya pada masalah transaksi perbankan saja, tetapi juga dalam masalah nonbank seperti reservasi hotel, pesawat, pengurusan ONH Plus bagi yang ingin naik haji, dan lain-lain. Layanan seperti ini sangat layak untuk dikembangkan karena banyak kalangan atas yang pemahaman agamanya baik, tetapi masih berhubungan dengan bank konvensional lantaran pelayanannya dinilai lebih baik. Mereka bertransaksi dengan perbankan konvensional tanpa mengambil bunga. Yang terpenting bagi mereka adalah mendapat pelayanan prima dan bersifat pribadi. Produk dan layanan seperti ini sangat prospektif untuk dikembangkan di Indonesia karena terdapat hampir 3.500 keluarga yang memiliki kekayaan 5-100 juta dolar AS (80% dari keluarga kaya tersebut bertempat tinggal di Jakarta dan 10% tinggal di Surabaya. Sedangkan di Bandung terdapat 167 keluarga memiliki aset 5-20 juta dolar AS dan 8 keluarga memiliki aset 20-100 juta dolar AS). Sangat disayangkan, sebagian besar aset mereka ‘diparkir’ di luar negeri. Bank syariah yang sudah menjalankan produk ini adalah BNI Syariah Prima

7. Mengusulkan kepada legislatif untuk membuat kompilasi hukum acara bisnis syariah. Hukum bisnis yang ada sekarang berasal dari hukum dagang Belanda. Hukum ini dibutuhkan untuk mengatasi perselisihan usaha antar lembaga ekonomi syariah terutama perbankan. Selain itu, hukum ini juga diperlukan untuk mengatur berbagai hal termasuk dalam hal kepemilikan dan jual beli. Hukum ini nantinya bisa diatur oleh suatu lembaga peradilan, misalnya peradilan agama. Lembaga ini diperluas perannya untuk mengurusi hukum perbankan dan bisnis syariah. Meskipun demikian, ada suatu kendala dalam penyusunan hukum ini, yaitu sifat hukum fikih yang melandasi praktik bisnis syariah yang bersifat tidak pasti. Ada banyak penafsiran sehingga dibutuhkan banyak masukan dari berbagai ahli ekonomi syariah. Oleh karena itu, perlu dibentuk forum hukum bisnis syariah yang terdiri dari berbagai ahli fikih dan bisnis syariah. Tujuan semua ini adalah supaya hukum fikih dapat dipositifkan di berbagai bidang keuangan syariah terutama perbankan syariah

Sebenarnya masih banyak strategi yang bisa dilakukan, akan tetapi andai saja keenam strategi diatas bisa dijalankan dengan optimal, penulis optimis prospek perkembangan bank syariah di tahun 2009 dan tahun berikutnya akan semakin berkembang pesat.

Topics: Lomba Menulis blog BDKI | No Comments »

Mengetahui Bank Syariah

By ACHMAD NAJIB | February 7, 2010

:: Keseimbangan Berekonomi
Bank Syariah Mandiri mengkombinasikan antara idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani dalam operasinya. Bank Syariah Mandiri merupakan pelopor dalam memberikan layanan perbankan syariah modern di Indonesia. Bank Syariah Mandiri senantiasa menjalin kemitraan dengan semua kalangan, tanpa membedakan latarbelakang suku, agama dan warna kulit dalam bingkai semangat Islam sebagai “rahmatan lil’alamiin”.
Konsep-konsep yang mendasari transaksi perbankan syariah:

  1. Murabahah adalah pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku penjual, dan nasabah selaku pembeli. Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur.
  2. Mudharabah adalah pembiayaan dengan prinsipbagi hasil antara bank dan nasabah pembiayaan dimana pemilik modal (Bank) menyediakan sebagian besar modal pada suatu usaha yang disepakati.
  3. Atau dalam hal produk penghimpunan dana/tabungan, maka pihak penabung bertindak sebagai investor (shahibul maal) sedangkan bank bertindak sebagai pengelola keuangan (mudharib) yang akan menginvestasikan dana ke sektor -sektor riil yang sesuai syariah. Antara investor dan pihak Bank sebelumnya melakukan akad terhadap nisbah keuntungan yang akan dibagi. Jadi penabung tidak mendapatkan bunga namun akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
  4. Musyarakah adalah pembiayaan yang dilakukan melalui kerjasama usaha antara Bank dengan nasabah dimana modal usaha berasal dari kedua belah pihak. Dalam pembiayaan musyarakah ini, keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi sharing modal masing-masing.
  5. Ijarah adalah akad sewa menyewa untuk mendapatkan imbalan atas barang/jasa yang disewakan. Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun objek transaksinya berbeda, jika jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

Topics: Lomba Mahasiswa | No Comments »

PERBANKAN RI MASIH LEMAH

By oppy | January 28, 2010

Industri perbankan di indonesia dinilai masih tertinggal jauh dibanding kompetitornya di kawasan Asia Tenggara. Besarnya jumlah bank dan kurang nya konsolidasi perbankan merupakan salah satu faktor penghambat kemajuan industri keuangan. Faktor ketertinggalan indonesia salah satunya adalah konsolidasi dibanding perbankan Asia Tenggara yang sudah lebih maju dibandingkan dengan indonesia.

jumlah bank selain bank perkreditan rakyat di indonesia saat ini masih di atas 100 buah. Angka tersebut jauh di atas jumlah bank di beberapa negara tetangga seperti malaysia dan singapura. Perbankan singapura saat ini hanya berjumlah tiga, sedangkan di malaysia sembilan bank. Otoritas perbankan tampaknya menyadari bahwa banyak nya jumlah bank di indonesia kurang baik bagi industri perbankan. Oleh karena itu, beberapa tahun belakangan, BI terus mendorong perbankan untuk melakukan merger atau akuisisi dalam strategi konsolidasi.

 

            Penggabungan dinilai dapat membuat industri perbankan lebih efisien. Di samping itu, langkah penggabungan beberapa bank dapat memperkokoh permodalan dan meningkatkan kualitas aset. Saat ini diperkirakan hanya Bank Mandiri yang mampu bersaing dengan perbankan di kawasan regional dari segi aset. Bank BUMN tersebut memiliki aset sebesar 345,5 triliun rupiah per september. Kesadaran masyarakat untuk menabung masih rendah. Menurut data BI, ada 138 juta nasabah potensial di indonesia, tetapi baru sekitar 58 juta yang mempunyai rekening tabungan. Jadi, ada sekitar 80 juta calon nasabah yang bisa digarap. Berbagai kekurangan tersebut di pandang sebagai tantangan bagi perbankan indonesia untuk dapat bersaing dengan bank lain. Bank diminta segera membenahi kinerja sehingga siap terjun ke industri keuangan Asia Tenggara. Kesiapan bank-bank di indonesia menghadapi pasar ASEAN 2015 yang pasarnya 550 juta orang merupakan tantangan yang harus dihadapi.

 (Sumber Informasi di peroleh dari : redaksi koran jakarta).  

FROM: Oppy Ria

KELAS: 34 PB

JENJANG: S2

KAMPUS:UNIVERSITAS GUNADARMA - KENARI

Topics: Lomba Menulis blog BDKI | No Comments »

PENGUMUMAN PEMENANG LOMBA DESEMBER 2009

By instwks | January 4, 2010

Penulisan Artikel Perbankan
1 Septian Prima Rusbariandi 11208153 2EA03 Optimalisasi Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Perbankan Nasional Pasca Skandal Bank Century
2 Andro Dwi Putranto 30108227 2DB04 Membangun Bank Khusus entrepreneur
3 Naufal Nazam 31108409 2db16 Mengenal Sistem Perbankan Syariah

Topics: Lomba Desember 2009, Lomba Mahasiswa | No Comments »

Mengenal Sistem Perbankan Syariah

By Naufal Nazam | December 23, 2009

Sudah lebih sepuluh tahun bank syariah di Indonesia beroperasi. Meskipun memiliki potensi yang besar dan terus mengalami peningkatan, dalam perjalanannya tak lepas dari beberapa kendala. Salah satunya adalah pemahaman masyarakat mengenai sosok dan layanan bank syariah itu sendiri dan ketersediaan sumber daya manusia yang mengerti soal perbankan syariah. Padahal layanan dan fitur perbankan yang ada seperti Automatic Teller Machine (ATM) sampai phone banking sudah mulai ada pada bank Syariah.

Perbedaan yang mencolok antara bank konvensional dengan system bank syariah adalah system bank syariah tidak menerapkan system bunga, akan tetapi system bagi hasil (mudharabah), dimana nasabah bank syariah akan memperoleh nisbah atau memperoleh presentase bagi hasil yang tertera dalam perjanjian sebelumnya.

Mengubah paridigma masyarakat memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, dari yang selama ini masyarakat mendapatkan return berupa bunga yang tetap dari dana yang tersimpan di Bank, kini diperkenalkan system dimana dana yang terkumpul di bank syariah akan di gunakan dalam transaksi yang di perbolehkan dalam system syariah.

Hasil keuntunan dari transaksi itulah yang kemudian dibagikan kepada para nasabah perbankan syariah, jadi semakin tinggi keuntungan yang diperoleh suatu bank syariah maka semakin tinggi pula return (dana yang kembali) yang diperoleh nasabah bank. Dengan kata lain, besar kecilnya keuntungan nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan yang diperoleh oleh perbankan tersebut.

Dari sisi sumber daya manusia (SDM), sulit diperoleh orang-orang yang mengerti dan paham mengenai prinsip-prinsip syariah dan perekonomian syariah secara global. Kombinasi dari dua hal tersebut sangat jarang di temui. Jika nanti kita hanya menggunakan berdasarkan prinsip syariah, produk itu keluar akan tetapi tidak applicable karena secara system perbankan nggak mau jalan. Itu juga yang menyebabkan sumber daya manusia memerlukan jumlah yang banyak untuk memahami dua hal tersebut, system perbankan dan ekonomi syariah.

Hingga saat ini ada 5 bank umum yang juga menjalankan system syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Syariah Mega Indonesia, Bank Bukopin Syariah, Bank Danamon Syariah. Sedangkan Bank Syariah Muamalat Indonesia merupakan satu-satunya bank yang berkomitmen dengan satu jalan atau hanya menganut sitem keuangan syariah saja. Mungkin di waktu yang akan datang banyak bank umum yang akan menganut system syariah dikarenakan potensi yang besar dan terus akan mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Sejarah Perbankan Syariah

Latar belakang

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.

Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.

Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah [[haji].

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).

Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. [sunting] Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :

  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Topics: Lomba Desember 2009 | 1 Comment »

komunitas perbankan

By Ika Lorenli | December 22, 2009

SISTEM INFORMASI PERBANKAN <!– @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } –>

SISTEM INFORMASI PERBANKAN

Salah satu sektor yang paling terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi adalah:

  1. Perbankan

  2. Tsi (teknologi system informasi).

Hambatan penerapan TSI adalah Ketergantungan pada vector yang cukup tinggi.

Pengamanan TSI adalah Keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.

Computer banking adalah Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah.

BI-RTGS adalah Proses penyelesaian akhir transaksi pembayaran yang dilakukan per transaksi.

Net settlement adalah proses penyelesaian akhir transaksi-transaksi pembayaran.

Techinical Risk :

  1. Resiko tahap perencanaan dan pengembangan system.

  2. Resiko pengoperasian system (kesalahan operasi).

  3. Resiko akses oleh pihak yang tidak berwenang.

  4. Resiko terhentinya kegiatan operasi.

Security requirement :

  • Confidentiality (kerahasiaan)

Menjamin keamanan informasi account password dan pin.

  • Integrity

Menjamin kegiatan operasi tetap berlangsung walaupun salah satu bagian tidak berfungsi.

  • Authentication

Berdasarkan identitas yang tadi.

  • Non repudication

Ketersediaan backup informasi telah terjadi suatu transaksi.

  • Audibility

Kemudahan pemeriksaan verifikasi dan demonstrasi (accountability and visibility)

  • Authorization

Acces control didalam pembagian system kedalam beberapa subsistem untuk menangani suatu kegiatan transaksi.

INTERNAL CONTROL :

DIVISION OF DUTIES (Pembagian tugas dan wewenang)

DUAL CONTROL (Pengecekan ulang pekerjaan yang telah dilakukan )

JOINT CUSTODY (Kombinasi dua atau lebih didalam pengaksesan untuk melakukan kegiatan operasi)

NUMBER CONTROL (contoh : ada yang no rekening pada setiap transaksi)

INDEPENDENCE BALANCING (Keseimbangan pesanan akuntansi)

TRANSACTION CONTROL :

  • Terjaminnya kelengkapan input (computer matching)

Contoh : cek saldo

  • Terjaminnya ketetapan input (programmed edit check)

Diantaranya :

    1. Existance cheeks : Kode yang dimasukkan sudah ada dalam system

    2. Matherytical cheeks : Kode yang dimasukkan dalam proses aritmatic.

Topics: Lomba Desember 2009 | No Comments »

KONSEP SISTEM PERBANKAN

By Atikah Suminarti | December 21, 2009

TIK(Teknologi Informasi Dan Komunikasi)

Didefinisikan oleh EIO. Salah satu sektor yang paling terpengaruh ooelh perkembngan teknologi informasi dan komunikasi adalh sektor keuangan(Perbankan). Penggunaan teknologi sistem informasi oleh bank indonesia tahun 1995 merupakan penerpan dalam teknologi sistem informasi.

Hambatan Penerapan Teknologi Sistem Informasi

  • Investasi peralatan TSI tanpa diikuti dengan penguawasaan taknologi.
  • Keterbatsan sumber daya manusia yang memilki skill cukup memadai dalam bidang TSI.
  • Ketergantungan pada vendor skala tinggi dsb.

Jenis Teknologi E-Banking

  • atm
  • terminal elektronik yang disediakan lembaga atau perusahaan untuk sms banking
  • debit card
  • elektronik fund transfer(EFT)dsb.

EFT(Elektronik Fund Transfer)

Bi-Rgts. Proses penyelesaian akhir transaksi(settlement)pembayaran yang dilakukan pertransaksi yang bersifat real time. Perbedaan dengan sistem Kliring yaitu Sistem kliring menggunakan net settlement dalam rangka penyelesaian tahap akhir transaksi. Manajemen sistem merupakan suatu sistem yang membantu pihak manajemen untuk memerikasa aliran dana tersebut dsb.

Hampir semua bank swasta nasional besar kepemilikan sahamnya didominisi oleh asing(contohnya Bank BCA,Bank Niaga,Bank Danamon,Bank Permata dsb). Akibat kepemilikan asing tersebut menggerus pasar bank nasional atau BUMN.

Pembagian micro Payment berbasis Prepaid Car sangat potensial untuk dikembangkan di indonesia. Standar yang berbeda-beda mengalahkan tidak adanya interoperability antar pelaku bisnis yang mengakibatkan higth-cost economy.

Konsep Prepaid Card

  • sekali sentuh
  • bayar tol parkir
  • pembayaran modempengganti tunai nominal kecil
  • aman
  • cepat
  • praktis
  • dan tanpa antrian.

www.khalem.wordpress.com

Topics: Lomba Desember 2009 | No Comments »

« Previous Entries

Blog Komunitas Perbankan, Universitas Gunadarma - Bank DKI, 2008